" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > apakah janin dalam kandung dapat waris ? < / h3 > " , " isi " :[ " mohon jelas kena waris ayah kami . beliau tinggal dengan sisa orang isteri muda , 3 orang anak laki dan 2 orang anak perempuan . 3 tahun kemudian adik kami yang laki - laki juga tinggal dengan sisa orang isteri yang lagi hamil muda . " , " ketika adik kami tinggal , harta waris ayah kami belum pernah bagi sama sekali . sekarang pihak keluarga dari ipar kami ( isteri adik ) sebut tuntut bahagian waris ayah kami . apakah adik kami tetap dapat bagi waris ayah ? " , " apakah janin dalam kandung juga dapat waris ? " , " mohon jelas . " , " jazakalloh khoiron katsiro " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 17 april 2014 06 : 24  " , "  11 . 640 views  n " , " n " , " n " , " mohon jelas kena waris ayah kami . beliau tinggal dengan sisa orang isteri muda , 3 orang anak laki dan 2 orang anak perempuan . 3 tahun kemudian adik kami yang laki - laki juga tinggal dengan sisa orang isteri yang lagi hamil muda . " , " ketika adik kami tinggal , harta waris ayah kami belum pernah bagi sama sekali . sekarang pihak keluarga dari ipar kami ( isteri adik ) sebut tuntut bahagian waris ayah kami . apakah adik kami tetap dapat bagi waris ayah ? " , " apakah janin dalam kandung juga dapat waris ? " , " mohon jelas . " , " jazakalloh khoiron katsiro " , " n " , " ahli waris dari ayah anda adalah isteri dan anak - anak , kalau masih ada ibu dan ayah dari ayah anda , mereka juga masuk ahli waris . " , " pada saat ayah anda tinggal dunia , maka yang dapat waris adalah isteri , siapa pun dia , apakah isteri tua atau isteri muda , yang penting saat itu masih status bagai isteri dan masih hidup . kalau isteri yang sudah cerai atau sudah tinggal dunia , tentu tidak dapat waris . " , " isteri dapat 1 / 8 dari total harta yang beliau tinggal . anda isteri beliau ada dua , maka nilai 1 / 8 dari total harta itu bagi dua dengan nilai sama besar . tidak ada beda antara isteri tua , isteri muda , kaya atau miskin , punya anak atau tidak punya anak , lama masih status isteri , itu jatah . " , " kalau harta ayah anda sudah rang untuk isteri besar 1 / 8 - nya dari total yang bagi waris , maka sisa adalah 7 / 8 bagi . jumlah ini jadi hak anak - anak almarhum , anda ada di antara anak itu yang jenis kelamin laki - laki . " , " cara pembagiannnya adalah dengan bagi rata , tapi tentu bahwa tiap anak laki - laki harus hitung tara dengan dua orang perempuan . " , " dalam kasus anda , anak perempuan ada 2 orang dan anak laki - laki yang jumlah tiga orang itu kita hitung olah - olah 6 orang . maka bagi sisa yang 7 / 8 itu kita bagi 8 bagi yang sama besar . dan tiap anak laki - laki dapat jatah 2 bagi . " , " kalau jadi kasus di mana harta waris belum sempat bagi - bagi , lalu ada di antara ahli waris itu yang tinggal dunia , maka tetap saja si ahli waris itu dapat hak . " , " memang harus dan ideal , waris langsung bagi pada saat almarhum ayah anda wafat , jangan sampai ada ahli waris yang malah tidak sempat nikmat waris dari almarhum . " , " tapi karena adik anda itu tinggal telah almarhum ayah anda tinggal , maka biar bagaimana pun adik anda itu tetap dapat waris . tentu saja jatah bagi untuk akan langsung jatuh kepada ahli waris , yaitu isteri dan anak . " , " dalam hal ini , para ulama kata bahwa janin yang masih ada di dalam perut ibu hak terima waris dari ayah yang belum pernah lihat . " , " namun para ulama beri syarat , bahwa janin harusmemenuhi dua syarat : " , " janin sebut tahu cara pasti ada dalam kandung ibu ketika waris wafat . " , " dan keluar bayi dari dalam kandung maksimal dua tahun sejak mati waris , jika bayi yang ada dalam kandung itu anak waris . hal ini dasar hadits nabawi : " , " nyata aisyah ibunda mukminin itu dapat pasti sumber dari jelas rasulullahsaw . " , " nyata ini rupa dapat mazhab hanafi dan rupa salah satu dapat imam ahmad . " , " adapun mazhab syafi ' i dan maliki dapat bahwa masa janin dalam kandung maksimal empat tahun . dapat ini yang paling akurat dalam mazhab imam ahmad , seperti yang sinyalir para ulama mazhab hambali . " , " bayi dalam ada hidup ketika keluar dari perut ibu , sehingga dapat pasti bagai anak yang hak dapat waris . " , " sedang syarat dua nyata sah dengan keluar bayi dalam ada nyata - nyata hidup . dan tanda hidup yang tampak jelas bagi bayi yang baru lahir adalah jika bayi sebut menang , bersin , mau susu ibu , atau yang macam . bahkan , turut mazhab hanafi , hal ini bisa tanda dengan gera apa saja dari bayi sebut . " , " adapun turut mazhab syafi ' i dan hambali , bayi yang baru keluar dari dalam rahim ibu nyata hidup bila laku gera yang lama hingga cukup tunjuk ada hidup . " , " namun bila gera itu hanya jenak - seperti gera hewan yang potong - maka tidak nyata bagai bayi yang hidup . dengan demikian , ia tidak hak waris . hal ini dasar sabda rasulullah saw " , " ( hr nasa ' i dan tirmidzi ) " , " namun , apabila bayi yang keluar dari rahim ibu dalam ada mati , atau ketika keluar paro badan hidup tetapi kemudian mati , atau ketika keluar dalam ada hidup tetapi tidak stabil , maka tidak hak dapat waris , dan ia anggap tidak ada . "
